_
BOYOLALI ☼ PERKULIAHAN KARYAWAN
BEASISWA SARJANA, D3, S2 - PROGRAM BLENDED
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Beragam Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Bursa Karir
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa/i
Mendapat Karir
Apa Keunggulannya
Jurusan + Karir
Kontak Layanan Info
Mekanisme Tes Lisan
Biaya Kuliah
Download Formulir
Keseluruhan Ringkasan
Beasiswa Kuliah
Permintaan Brosur - Gratis

Angkutan / Transportasi
Masa Pendidikan
Foto Kegiatan
Waktu Perkuliahan & Dosen
Sistem Pendidikan
Daftar Penerima Beasiswa
Peta & Letak Kampus

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Perkuliahan Karyawan (Hybrid)

Jaringan Website Kuliah Karyawan Boyolali
Jaringan Website Perkuliahan Paralel Boyolali
Jaringan Website Semua PTS Boyolali
Jaringan Website Program Reguler Boyolali
Jaringan Website Program Magister (S2) Boyolali
 Berbagai Pariwara
 Download Katalog
 Waktu Sholat
 Buku Tutorial
 Pusat Referensi Bebas
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah
 Platform Try Out Online
 Quran Online
 Tips & Trik Psikotes




    ☼ Tel, Fax/WA, SMS, HP, dsb. (silakan klik)
Agar dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka sebaiknya bergabung dgn PTS tersebut (klik disini)
Lihat juga :   ⍄ Pendaftaran Online   ⍄ Permintaan Beasiswa Studi   ⍄ Download Brosur   ⍄ Perkuliahan Tanpa Uang   ⍄ Angkutan / Transportasi   ⍄ Mekanisme Tes Lisan Mahasiswa/i
Lihat juga :   Program Perkuliahan Reguler   Program S2 (Magister)   Kelas Shift
Legalitas Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Karyawan memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
   
HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4826     No. WhatsApp : 0811 1990 9028
Perkuliahan Karyawan   ☼   https://employee-lecture-program-boyolali.nomor.net   ☼   Kualitas SDM A
_